Menanggapi imbauan kebijakan pemerintah yang memberlakukan phishycal distancing untuk menghindari penyebaran Covid-19, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Landak melakukan tindakan asimilasi atau pembebasan bersyarat kepada 25 narapidana (napi) kepada pelaku pidana umum, Senin (6/4/2020).
Sebelumnya pada hari Kamis (2/4/2020), Kepala Rutan Kelas II B Landak, Jose Quelo mengatakan telah melakukan asimilasi kepada 12 napi. Sehingga total napi yang telah mendapatkan asimilasi berjumlah 37 warga binaan.