Menurut Apip, aksi asusila terhadap ketiga mahasiswa laki-laki tersebut dilakukan oleh Ustaz Dian di kantor TPQ yang dipimpinnya pada periode Januari-Februari 2022. Dalam aksinya, tersangka secara bergantian memanggil korban ke kantor pada saat jam mengaji.
Perbuatan asusila tersebut diduga dilakukan RD pada saat istirahat mengaji, pukul 17.00 WIB. Untuk memuluskan tindakannya, Ustaz RD mendalilkan bahwa ia telah melakukan pelecehan seksual untuk membuat korban mencapai pubertas atau usia.
Selanjutnya, untuk merangsang korban, ia diduga memberi mereka video porno menggunakan ponselnya. Terduga pelaku kemudian menghisap dan menggoyang-goyangkan alat kelamin korban sambil menjelaskan adegan film dewasa tersebut. Bahkan, Ustaz RD diduga menelan sperma korban.
“Korban diperlihatkan video porno (menggunakan ponsel tersangka), hingga akhirnya tersangka mencabuli korban. Korban lain juga diperlakukan sama,” jelasnya.
Tiga di antara korban dituduh melakukan pelecehan seksual. Salah satu korban mengaku bahwa Ustaz RD telah melakukan pencabulan sebanyak 4 kali sejak Desember 2021 hingga Februari 2022. Bahkan ada juga korban yang diduga dianiaya oleh Ustaz hingga 25 kali.
Mereka akhirnya melaporkan Ustaz RD ke Polres Mojokerto pada 10 Mei lalu. Dua dari korban adalah anak laki-laki berusia 12 tahun dan satu anak laki-laki berusia 15 tahun. Polisi telah menaikkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Namun, tersangka belum ditahan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam Prienggondhani menambahkan, sejauh ini baru tiga korban yang melapor. Pihaknya membuka pintu bagi mahasiswa TPQ yang dipimpin Ustaz Dian untuk melapor jika mengalami perlakuan yang sama.
“Ada 3 korban yang melapor sejauh ini. Kami menyambut baik siapa saja yang ingin melapor lagi terkait kejadian serupa,” ujarnya.
1 2