Pandemi virus corona akhirnya disikapi pemerintah indonesia dengan tegas dan lugas. Sebelumnya pemerintah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau psbb.
Perihal PSBB, presiden merujuk pada UU nomor 6 thn 2018 tentang kekarantinaan kesehatan, Untuk menggulirkan putusan ini pemerintah telah membuat peraturan pemerintah, sehingga para kepala daerah tidak bisa membuat kebijakan sendiri-sendiri.