Bank-bank dan perusahaan leasing mulai mengumumkan jika mereka akan memberikan restrukturisasi untuk nasabah yang terdampak Covid 19. Nasabah tersebut harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan jika ingin mendapatkan keringanan.
Asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI) telah mengumumkan anggotanya akan memberikan restrukturisasi tersebut. APPI juga telah mensyaratkan kepada nasabah yang akan mendapatkan keringanan yakni nasabah terkena dampak langsung Covid 19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar.