Aktor laga Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah meminta agar penyidikan kasus dugaan pemukulan itu ditunda. Seperti diketahui, Iko dan Firmansyah hari ini, Selasa (14/6/2022) dijadwalkan menjalani pemeriksaan.
Kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key, meminta penyidik Polres Bekasi Kota menunda pemeriksaan terhadap kliennya pada Senin (20/6/2022).
“Kami minta pemeriksaan dijadwalkan pada 20 Juni 2022,” kata Rahim Key di Polres Metro Bekasi, Selasa.
Rahim Key mengatakan Iko Uwais dan Firmansyah meminta penundaan pemeriksaan karena kelelahan. Pengacara juga telah memberikan surat kepada penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaan. Pengacara juga telah memberikan surat kepada penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
“Kami datang untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena klien kami sibuk dengan kegiatan dan kejadian itu mengambil waktu istirahatnya. Yang bersangkutan memberi kami kekuatan, dia ingin istirahat karena lelah,” kata Rahim.
Dalam wawancara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hengki mengatakan Iko Uwais masih menjadi saksi. Untuk kemungkinan Iko Uwais menjadi tersangka, Rahim mengatakan penyidik masih akan melakukan pemeriksaan.
“Ya kita panggil saja saksinya, walaupun yang terlapor polisi, kita akan minta keterangan, BAP (BAP) nanti akan melihat perkembangan yang bersangkutan dan bagaimana kasusnya,” kata Rahim.
Sebelumnya diberitakan, Iko Uwais dilaporkan seorang pria bernama Rudi ke Polres Bekasi pada Sabtu (11/6/2022). Bintang film Mile 22 dilaporkan ke polisi karena dicurigai melakukan pelecehan. Rudi melaporkan Iko Uwais atas dugaan pencabulan.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Kota Bekasi/Polda Metro Jaya. Namun belakangan diketahui Iko Uwais melaporkan kembali kepada Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Iko Uwais mengadukan Rudi dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penodaan Nama Baik.