Aktor Iko Uwais diminta menunda agenda klarifikasi di Polres Bekasi Kota pada Selasa (14/6/2022). Tim kuasa hukum Iko Uwais mengatakan kliennya punya alasan karena ada kegiatan lain yang tidak bisa dibatalkan.
“Kemarin kakak Iko Uwais mendapat undangan klarifikasi. Kuasa hukumnya minta ditunda, ada kegiatan lain,” kata Kabag Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menambahkan, pemeriksaan Iko Uwais di Polres Metro Bekasi akan menentukan penyidikan terkait laporan kembali Iko di Polda Metro Jaya.
“Untuk pemeriksaan Iko Uwais di Polres Metro Bekasi, penyidikan akan menentukan laporan balik Iko Uwais di Polda Metro Jaya,” jelas Zulpan.
Sebelumnya, kronologis pemberitaan dugaan pemukulan yang dilakukan Iko Uwais berawal dari persoalan pribadi antara pelapor dan Iko.
“Kejadiannya bermula saat klien kami mengetahui keberadaan Rudi. Karena dia tidak menyelesaikan tugas, kewajiban, dan pekerjaannya,” kata Leonardus Sagal, kuasa hukum Iko Uwais, Selasa (14/6).
“Klien kami sudah melakukan pembayaran, total pembayarannya Rp 150 juta,” lanjutnya.
“Sebenarnya Rudi dan istrinya yang memprovokasi dia. Klien kami mencoba mengambil foto dan video untuk membuktikan bahwa saudara laki-laki Rudi ada di rumah,”
“Kami datang untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena alasan klien kami sedang padat-padatnya aktivitas dan insiden itu menyita waktu istirahatnya. Makannya yang bersangkutan beri kuasa pada kami, ingin beristirahat karena kelelahan,” kata Rahim.
“Ya kita panggil baru status sebagai saksi, walaupun di polisi sebagai terlapor, kita akan mintai keterangan, BAP (Berita Acara Pemeriksaan) nanti, lihat perkembangan yang bersangkutan gimana terjadinya kasus tersebut,” kata Rahim.
Sebelumnya diberitakan, Iko Uwais dilaporkan oleh seorang pria bernama Rudi ke Polres Bekasi pada Sabtu (11/6/2022).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. Namun, belakangan diketahui, Iko Uwais melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik.
Iko Uwais melaporkan Rudi dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.