Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyetujui rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk menghapus tanaman itu dari kategori obat paling berbahaya.
Hasil pemungutan suara sebanyak 27 dari 53 negara anggota Komisi Obat Narkotika (CND) menyatakan dukungan dengan mengizinkan penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Ketetapan itu termaktub dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian yang ditandatangani Menteri Syahrul sejak 3 Februari lalu.
Kebijakan tersebut akan tetap dikaji dengan Badan Narkotika Nasional Indonesia (BNN), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ganja sendiri tergolong narkotik golongan I bersama dengan sabu, kokain, opium, heroin.
Izin penggunaan narkotika golongan I hanya diperbolehkan dalam hal-hal tertentu. Dan lebih dari itu, dianggap melanggar hukuman (ilegal) pidana penjara hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.