Pemeran sinetron Ikatan Cinta Kevin Hillers mengunjungi Pusat Pelayanan Terpadu Polisi (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2022). Ia berencana membuat laporan kasus dugaan akses ilegal.
Media Sosial yaitu Facebook sejak dini hari sudah tidak bisa di akses, email dan nomor handphone sudah berubah punya orang lain. kerugian material yang dialami Kevin Hillers, membuat laporan ancaman maksimal 8 tahun.
“Hari ini, saya dan pengacara saya ingin membuat laporan tentang akses ilegal. Mungkin yang bisa menyampaikan Pak Deka,” kata Kevin Hillers di Polda Metro Jaya, Jumat.
“Agenda kami kali ini adalah membuat LP dengan dugaan akses ilegal ke salah satu media sosial Bang Kevin. Akan seperti itu,” kata Deka Saragih.
Lebih lanjut, Deka Saragih belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait laporan kliennya tersebut.
“Untuk sementara indikasi yang dilaporkan ada, tapi kami menunggu polisi, rujukan seperti apa yang akan kami sampaikan nanti,” kata Deka Saragih lagi.
Menurut Deka, akun media sosial Kevin telah diretas sejak April 2022.
“Jadi media sosial Pak Kevin diambil paksa, mulai hari ini Pak Kevin sudah tidak bisa mengakses media sosial itu lagi,” kata Deka Saragih.
“Indikasi yang dilaporkan saat ini ada, tapi tunggu polisi merujuk ke mana kita akan laporkan di sini dulu,” tambah Deka Saragih.
Sementara itu, Kevin Hillers mengakui bahwa upaya peretasan ini telah terjadi sejak April lalu.
“(Upaya meretas) Awal April,” kata Kevin Hillers ketus. Pengacara menambahkan bahwa sejak itu identitas di media sosial Kevin Hillers telah berubah.
“Agar April masih bisa diakses Kevin. Hanya saja identitasnya bukan lagi identitas Kevin. Alamat email dan nomor ponselnya sudah berubah,” ujarnya.
Pasal-pasal yang akan diajukan Kevin Hillers adalah Pasal 30, Pasal 32, hingga Pasal 35 UU ITE. Menduga ada keterkaitan dengan seseorang yang ada di Kota Bogor. Karena saling lapor melapor ke pihak kepolisan. Sebagai warga Negara Indonesia, Kevin Hillers akan mengikuti sesuai panduan kepolisian saja.