Polres Metro Bekasi Kota telah menjadwalkan pemanggilan terhadap istri Iko Uwais, Audy Item, terkait kasus dugaan pemukulan yang dilaporkan oleh seorang desainer interior bernama Rudi. Sayangnya, ujian tersebut gagal karena Audy berhalangan hadir karena bekerja.
Namun, Polres Metro Bekasi Kota akan melakukan panggilan ulang kepada Audy Item. Rencananya pelantun Janji Di Atas Pelanggaran itu akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Selasa, 21 Juni 2022.
“Pada hari ini kami rencanakan, jadwalkan akan melakukan pemeriksaan terhadap saudari Audy. Namun dari pihak saudari Audy menyampaikan kepada penyidik kami untuk meminta waktu dijadwalkan ulang kembali. Karena yang bersangkutan ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan hari ini. Sehingga dari pihak Audy minta untuk dijadwalkan kembali,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira pada Senin (20/6/2022).
“Iya terkonfirmasi besok (diperiksa) kalau memang pun besok tidak datang, maka dari kuasa hukumnya akan menyampaikan kepada saya,” tambah Ivan.
Sementara itu, hingga kini polisi masih menyelidiki dugaan pemukulan yang terjadi pada Sabtu, 11 Juni 2022 di kawasan Summarecon, Bekasi, Jawa Barat. Padahal, mereka sudah memiliki bukti berupa hasil visum.
“Bukti-bukti yang ada itu semua dari pemeriksaan saksi, visum, petunjuk-petunjuk yang ada terkait peristiwa tersebut itu ada mekanismenya,” jelasnya.
Seperti diketahui, Audy Item dipanggil sebagai saksi atas dugaan pemukulan terhadap Iko Uwais dan kakaknya, Firmansyah, pada 11 Juni 2022 kemarin. Hal ini juga menyusul laporan seorang desainer interior bernama Rudi yang melaporkan kejadian tersebut.
Sedangkan upaya restorative justice dapat dilakukan setiap saat. Asalkan kedua pihak bisa berkoordinasi dengan baik. Namun, hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima informasi dari kedua belah pihak terkait upaya mediasi tersebut.
“Itu (mediasi) dari kedua belah pihak, kami hanya memfasilitasi. Saya belum mendapat tembusan terkait,” katanya.
“Jalan damai atau permintaan maaf kapan pun bisa dilakukan jika kedua belah pihak setuju, selama mereka berkomunikasi dengan baik,” sambungnya.