Close Menu
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
Facebook X (Twitter) Instagram
Update
  • Diungkap Kuasa Hukum, Vadel Badjideh Lega Setelah Sampaikan Permohonan Maaf pada Nikita Mirzani
  • Kasus Vadel Badjideh dan Lolly, Oya Abdul Malik Minta Publik Jaga Empati
  • Oya Abdul Malik Harap Publik Tak Larut dalam Narasi Emosional soal Kasus Vadel Badjideh
  • Deolipa Yumara Masih Mengupayakan Rehabilitasi Untuk Fariz RM
  • Sidang Fariz RM Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • Deolipa Yumara Ungkap Fariz RM Dapat Dukungan dari Rekan Musisi di Persidangan
  • Vadel Badjideh Menyesal, Minta Maaf ke Nikita Mirzani dan Laura Mirzani di Persidangan
  • Nikita Mirzani Menangis Saat Laura Meizani Beri Kesaksian di Sidang Vadel Badjideh
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
Home»News»KEJAGUNG Umumkan Penetapan TSK Garuda Indonesia
News

KEJAGUNG Umumkan Penetapan TSK Garuda Indonesia

Redaksi BeritaIndonesiaBy Redaksi BeritaIndonesia27 Juni 2022
Facebook Twitter Email WhatsApp

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akan mengumumkan penetapan tersangka baru kasus korupsi Garuda Indonesia.

Selain Erick, informasi akan diberikan oleh Jaksa Agung dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Konferensi pers akan dilaksanakan pada Senin, 27 Juni 2022 pukul 12.30 WIB di lobi Gedung Kartika Kejaksaan Agung,” berikut undangan resmi Kejagung pada Senin, 27 Juni.

Sebelumnya, Kejaksaan mengumumkan tiga tersangka di kasus ini. Mereka adalah Vice President Strategic Management Office Garuda Indonesia 2011-2012 Setijo Awibowo; Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda Indonesia 2009-2014 Agus Wahjudo; dan VP Vice President Treasury Management Garuda Indonesia periode 2005-2012 Albert Burhan.

Ketiga tersangka dijerat dengan pasal primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan 18 unit pesawat Bombardier CRJ-1000 sub-100 seater pada 2011. Baik tahap perencanaan maupun evaluasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan armada Garuda Indonesia. Pada tahap perencanaan diduga belum ada laporan analisis pasar, laporan rencana rute, laporan analisis permintaan pesawat dari Setijo Awibowo.

Selain itu, tidak ada rekomendasi dan persetujuan dari board of director (BOD). Tahap pengadaan untuk evaluasi pesawat, mendahului rencana jangka panjang perusahaan atau rencana kerja dan anggaran perusahaan. Rencana ini juga tidak sesuai dengan konsep bisnis maskapai full service Garuda.

Akibat pengadaan pesawat CRJ-1000 dan pengambil alihan pesawat ATR 72-600 yang tidak sesuai PPA, prinsip pengadaan BUMN, dan business judgement rule, kinerja pesawat selalu menurun. saat dioperasikan. Kondisi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar US$ 609.814.504 atau setara dengan Rp 8,8 triliun.

Share. Facebook Twitter Email WhatsApp

Berita Lainnya

Oya Abdul Malik Harap Publik Tak Larut dalam Narasi Emosional soal Kasus Vadel Badjideh

4 Juli 2025

Deolipa Yumara Ungkap Fariz RM Dapat Dukungan dari Rekan Musisi di Persidangan

3 Juli 2025
Mayjen TNI Purn Chairawan K Nusjirwan

Chairawan, Bukan Mawar Terakhir

26 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERBARU

Diungkap Kuasa Hukum, Vadel Badjideh Lega Setelah Sampaikan Permohonan Maaf pada Nikita Mirzani

5 Juli 2025

Kasus Vadel Badjideh dan Lolly, Oya Abdul Malik Minta Publik Jaga Empati

5 Juli 2025

Oya Abdul Malik Harap Publik Tak Larut dalam Narasi Emosional soal Kasus Vadel Badjideh

4 Juli 2025

Deolipa Yumara Masih Mengupayakan Rehabilitasi Untuk Fariz RM

4 Juli 2025

Sidang Fariz RM Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

4 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Arsip Video
  • Privacy Policy
© 2025 BeritaIndonesia.Link | beritanya orang indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.