Close Menu
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
Facebook X (Twitter) Instagram
Update
  • BAPAN: Dugaan Korupsi Dana Pasca Tambang Kepri Kejahatan terhadap Uang Bagi Negara
  • Menteri HAM Apresiasi Kang Dedi Mulyadi, Terkait Program Pendidikan Barak Militer
  • Kian Memanas!! Ridwan Kamil Digugat Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung
  • Sidang Artis FTV Lady Marsella Kembali Digelar, Korban Lintang Jadi Saksi
  • Alasan Ustaz Solmed dan April Jasmine Masukan Anak ke Pesantren
  • Ustaz Solmed Berikan Hadiah Umrah di Ulang Tahun si Kembar
  • Gandeng Tenxi, Naykilla, Jemsii, dan Njan, Richeese Factory Rilis Album ‘Honey Sweer Compilation’
  • Tersandung Kasus Narkoba, Fachri Albar Ternyata Sudah Bercerai dengan Renata Kusmanto
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
Home»News»Anies Cabut Izin Usaha 12 Holywings di Jakarta, Karena Melanggar Aturan
News

Anies Cabut Izin Usaha 12 Holywings di Jakarta, Karena Melanggar Aturan

Redaksi BeritaIndonesiaBy Redaksi BeritaIndonesia28 Juni 2022
Facebook Twitter Email WhatsApp

Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings di seluruh ibu kota. Hal ini terkait dengan temuan sejumlah pelanggaran.

Temuan pelanggaran ini disampaikan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata. Ada sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar pencabutan izin usaha.

“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” papar Andhika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6/2022).

KBLI adalah singkatan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Hidup Indonesia. Sertifikat ini harus dimiliki oleh pengusaha bar, yaitu tempat yang menyajikan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Selain itu, Holywings melanggar ketentuan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pelaku usaha dikatakan hanya memiliki Sertifikat Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.

Dalam ketentuan ini, penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak boleh diminum di tempat.

“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo.

“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” sambungnya.

Berikut 12 outlet Holywings di Jakarta yang izin operasionalnya dicabut:

1. Tiger
2. Dragon
3. Garison
4. Holywings PIK
5. Vandetta Gatsu
6. Holywings Kalideres
7. Holywings Epicentrum
8. Holywings Gunawarman
9. Holywings Mega Kuningan
10. Holywings Reserve Senayan
11. Holywings di Kelapa Gading Barat
12. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

Share. Facebook Twitter Email WhatsApp

Berita Lainnya

BAPAN: Dugaan Korupsi Dana Pasca Tambang Kepri Kejahatan terhadap Uang Bagi Negara

9 Mei 2025

Praktisi Hukum Deolipa Yumara Soroti Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang

4 Mei 2025

Permohonan Maaf Hercules Kepada Sutiyoso

3 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERBARU

BAPAN: Dugaan Korupsi Dana Pasca Tambang Kepri Kejahatan terhadap Uang Bagi Negara

9 Mei 2025

Menteri HAM Apresiasi Kang Dedi Mulyadi, Terkait Program Pendidikan Barak Militer

9 Mei 2025

Kian Memanas!! Ridwan Kamil Digugat Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung

8 Mei 2025

Sidang Artis FTV Lady Marsella Kembali Digelar, Korban Lintang Jadi Saksi

8 Mei 2025

Alasan Ustaz Solmed dan April Jasmine Masukan Anak ke Pesantren

7 Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Arsip Video
  • Privacy Policy
© 2025 BeritaIndonesia.Link | beritanya orang indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.