Putra Siregar dan Rico Valentino kembali ke pengadilan atas dugaan pemukulan. Namun sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan secara online. Putra Siregar dan Rico Valentino juga hadir dalam persidangan dari Rutan Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam persidangan ini, Septia Yetri Opani, istri Putra Siregar terlihat hadir di persidangan.
Sidang ini dijadwalkan mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Istri bos PS Store itu hadir di tengah persidangan untuk menemui suaminya dan memantau jalannya persidangan.
Septia Yetri Ipani tiba sekitar pukul 15.15 WIB dengan mengenakan kemeja biru muda dan jilbab hitam. Septia hadir saat ketiga saksi itu bersaksi. Yetri mengatakan dia ingin melihat suaminya secara langsung.
“Sedih. Karena sudah hampir tiga bulan, suami saya di penjara. Saya ingin pulang lebih awal kemarin, Idul Fitri tidak dengan suami saya, anak saya ulang tahun tidak dengan ayahnya, sekarang Idul Adha juga,” ujar Septia Yetri Siregar kepada awak media.
“Pengin melihat langsung saja keadaannya dan pengin lihat langsung saksi-saksinya,” ucap Septia Yetri Opani usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 30.6.2022.
Septia mengaku tidak mengenal satu pun dari tiga saksi yang dihadirkan di persidangan. Ternyata Septia Yetri sedang menunggu Chandrika Chika hadir di pengadilan. Namun nyatanya, artis Tiktok itu tidak hadir dalam persidangan kali ini.
“Nggak kenal,” ungkap Septia.
“Karena yang saya tahu yang datang hari ini Chika, tapi dia nggak datang,” jelasnya.
Sebelumnya, Nur Wafiq Warodat, kuasa hukum Putra Siregar dan Rico Valentino meminta keluarga menyaksikan persidangan secara online untuk memberikan dukungan. Hakim ketua mengabulkan permintaan itu dengan syarat dia tidak akan berbicara dan mengganggu jalannya persidangan.
“Kami mohon izin agar diperkenankan pihak keluarga ikut serta menonton dengan link, dipastikan mematikan suara dan video,” tutur Nur Wafiq Warodat dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 23.6.2020.
“Boleh dengan syarat tidak bersuara dan memberikan ekspresi berlebihan hingga mengganggu persidangan,” tutup hakim ketua.