Artis Denny Sumargo dan istrinya Olivia Allan baru saja menjalani sidang kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat yang menjerat mantan manajer mereka, Ditya Andrista di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis 7 Juli 2022.
Densu, panggilan akrabnya, dan istrinya hadir sebagai saksi di persidangan. Mereka telah menjelaskan kronologis dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa di hadapan majelis hakim. Dalam persidangan, Densu menyebutkan total kerugian Rp. 700 juta. Namun, kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan dengan kesaksian tersebut
“Di dalam BAP kerugian saudara hanya Rp 540 juta? Benar?” tanya kuasa hukum Ditya Andrista.
“Benar, karena kalau dihitung seluruhnya bisa mencapai miliaran,” jawab Denny Sumargo.
Pengacara tampak tidak puas dengan jawaban saksi. Dia menilai keterangan Denny Sumargo di persidangan berbeda dengan keterangannya di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Sontak, suasana sidang menjadi semakin panas. Meski begitu, mantan pebasket profesional itu berusaha tidak emosi. Dia kemudian menjawab tuduhan itu dengan nada santai.
“Tadi saudara mengatakan kerugian sebesar Rp700 jutaan, yang benar yang mana? Saudara berbohong?” ujar kuasa hukum terdakwa.
“Saya tidak berbohong, tapi itu yang saya laporkan yang lain tidak penting,” jawab Densu.
Usai sidang, Denny Sumargo pun menjelaskan perbedaan nominal kerugian yang dialaminya. Sementara itu, kuasa hukum Densu menilai selisih nominal yang diajukan kliennya itu wajar.
“Ada yang setengahnya doang nih yang diambil. Ada yang diambil semuanya,” ujar Denny Sumargo.
“Intinya terkait selisih nominal itu tidak menjadi soal, kalau Densu ditanya ya enggak mungkin hafal juga karena prosesnya banyak. Intinya ada perbuatan pidana yang dilakukan si Ditya. Ada pemalsuan disitu,” kata Sogi Baskara, kuasa hukum Denny Sumargo.
Densu menambahkan, kasus dugaan penggelapan dan pemalsuan surat mantan manajernya sudah disidangkan sebanyak tiga kali. Dalam sidang kedua, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa, Ditya Andrista, menurut Densu. Ditya meminta agar dia dibebaskan karena merasa tidak bersalah. Sidang dilanjutkan dengan agenda saksi dari Denny Sumargo.
Oleh karena itu, Denny Sumargo melaporkan Ditya ke Polda Metro Jaya pada 29 September 2021. Ditya dijerat dengan Pasal 372 dan 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.