Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik langkah cepat Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Politisi Partai Gerindra itu mengatakan Kementerian Sosial harus memiliki dasar yang kuat dalam mengeluarkan kebijakan ini. Pasca kejadian tragis bersama ACT, Sufmi meminta Kemensos untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan lembaga filantropi lainnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Ya saya pikir Kemensos, tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelanggara (ACT) tersebut. Sehingga kami dari DPR hanya mendukung,” kata Sufmi Dasco di Gedung DPR, Jakarta. Rabu, 06.07.2022.
“Agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran, tapi kemudian merugikan masyarakat,” ujarnya.
Menteri Sosial Sementara Muhadjir Effendy mencabut izin PUB yang diberikan kepada Yayasan ACT. Muhadjir mengatakan alasan pencabutan izin PUB ACT karena ada indikasi terkait pelanggaran Mensos.
“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis. Rabu, 06.07.2022.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Penyelenggaraan Pemungutan Sumbangan disebutkan bahwa sumbangan maksimal yang dapat diambil hanya 10 persen. Namun, Presiden ACT Ibnu Khajar mengungkapkan rata-rata dana yang terkumpul untuk operasional sebesar 13,7 persen, melebihi batas maksimal 10 persen.
Terakhir, Muhadjir Effendi menandatangani Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Pengumpulan Donasi Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.
“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” kata Muhadjir.
Dengan itu, Ibnu mengatakan bahwa ACT berkomitmen untuk melakukan perbaikan bersama atas segala kekurangannya sebagai lembaga kemanusiaan. Bahkan, kata dia, ACT siap menerima teguran atau pembinaan jika ada kekurangan agar bisa lebih baik lagi ke depannya.