Close Menu
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
Facebook X (Twitter) Instagram
Update
  • Lisa Mariana Akui Pernah Berteman Dekat dengan Revelino Tuwasey
  • Lisa Mariana Siap Hadapi Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Mabes Polri
  • BAPAN: Dugaan Korupsi Dana Pasca Tambang Kepri Kejahatan terhadap Uang Bagi Negara
  • Menteri HAM Apresiasi Kang Dedi Mulyadi, Terkait Program Pendidikan Barak Militer
  • Kian Memanas!! Ridwan Kamil Digugat Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung
  • Sidang Artis FTV Lady Marsella Kembali Digelar, Korban Lintang Jadi Saksi
  • Alasan Ustaz Solmed dan April Jasmine Masukan Anak ke Pesantren
  • Ustaz Solmed Berikan Hadiah Umrah di Ulang Tahun si Kembar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
Home»News»Izin ACT Dicabut Kemensos, Gus Rofi’i Berikan Tanggapan
News

Izin ACT Dicabut Kemensos, Gus Rofi’i Berikan Tanggapan

Redaksi BeritaIndonesiaBy Redaksi BeritaIndonesia8 Juli 2022
Facebook Twitter Email WhatsApp

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik langkah cepat Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan Kementerian Sosial harus memiliki dasar yang kuat dalam mengeluarkan kebijakan ini. Pasca kejadian tragis bersama ACT, Sufmi meminta Kemensos untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan lembaga filantropi lainnya agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

“Ya saya pikir Kemensos, tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelanggara (ACT) tersebut. Sehingga kami dari DPR hanya mendukung,” kata Sufmi Dasco di Gedung DPR, Jakarta. Rabu, 06.07.2022.

“Agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran, tapi kemudian merugikan masyarakat,” ujarnya.

Menteri Sosial Sementara Muhadjir Effendy mencabut izin PUB yang diberikan kepada Yayasan ACT. Muhadjir mengatakan alasan pencabutan izin PUB ACT karena ada indikasi terkait pelanggaran Mensos.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir dalam keterangan tertulis. Rabu, 06.07.2022.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Penyelenggaraan Pemungutan Sumbangan disebutkan bahwa sumbangan maksimal yang dapat diambil hanya 10 persen. Namun, Presiden ACT Ibnu Khajar mengungkapkan rata-rata dana yang terkumpul untuk operasional sebesar 13,7 persen, melebihi batas maksimal 10 persen.

Terakhir, Muhadjir Effendi menandatangani Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Pengumpulan Donasi Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

“Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul,” kata Muhadjir.

Dengan itu, Ibnu mengatakan bahwa ACT berkomitmen untuk melakukan perbaikan bersama atas segala kekurangannya sebagai lembaga kemanusiaan. Bahkan, kata dia, ACT siap menerima teguran atau pembinaan jika ada kekurangan agar bisa lebih baik lagi ke depannya.

Share. Facebook Twitter Email WhatsApp

Berita Lainnya

BAPAN: Dugaan Korupsi Dana Pasca Tambang Kepri Kejahatan terhadap Uang Bagi Negara

9 Mei 2025

Praktisi Hukum Deolipa Yumara Soroti Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang

4 Mei 2025

Permohonan Maaf Hercules Kepada Sutiyoso

3 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERBARU

Lisa Mariana Akui Pernah Berteman Dekat dengan Revelino Tuwasey

11 Mei 2025

Lisa Mariana Siap Hadapi Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Mabes Polri

11 Mei 2025

BAPAN: Dugaan Korupsi Dana Pasca Tambang Kepri Kejahatan terhadap Uang Bagi Negara

9 Mei 2025

Menteri HAM Apresiasi Kang Dedi Mulyadi, Terkait Program Pendidikan Barak Militer

9 Mei 2025

Kian Memanas!! Ridwan Kamil Digugat Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung

8 Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Arsip Video
  • Privacy Policy
© 2025 BeritaIndonesia.Link | beritanya orang indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.