Ibu Fredrika Alexis Cull, Yulia Peers, melaporkan seseorang atas dugaan penggelapan atau kehilangan asal-usul seseorang.
Tak sendirian, rekan Yulia itu datang didampingi kuasa hukumnya, Ery Kertanegara. Keduanya mengunjungi Gedung Pusat Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.
“Jadi kami selaku kuasa hukum Yulia Peers mendampingi keluarga klien kami, membuat suatu laporan kepolisian dengan dugaan itu penggelapan atau penghilangan asal usul seseorang,” kata Ery Kertanegara saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut dibuat dalam kasus dugaan penggelapan asal-usul Frederika Alexis Cull yang diklaim seseorang sebagai anak. Ery mengatakan masalah ini sudah terjadi sejak September 2021. Namun sejauh ini mereka belum menunjukkan itikad baik.
Hal inilah yang membuat ibunda Frederika melapor ke Polda Metro Jaya. Soal barang bukti, Yulia enggan membeberkan lebih jauh. Namun, dia dan tim hukumnya memiliki bukti kuat terkait kasus ini. Terkait kasus ini, tim hukum Ibu Yulia Rekan mendakwa Pasal 277 KUHP tentang penggelapan asal usul orang.
“September ya, permasalahan itu surat turun 2 september, cuman saya baru proses saat-saat ini dengan menunggu itikad dari mereka, melihat dari mereka terakhir cuman abis shooting, cuman gak ada sapaan, cuman melengos-lengos aja gitu aja , mungkin ngambil sesuatu dirumah kali ya,” kata Ery Kertanegara.
1 2