Nama Pesantren Majma’al Bahrain (Ponpes) Shiddiqiyyah menjadi perhatian publik setelah anak kiai pondok pesantren berinisial MSAT atau biasa disapa Mas Bechi itu dilaporkan menjadi pelaku pencabulan.
Atas kejadian tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin operasional lembaga pendidikan yang berlokasi di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jawa Timur). Selang beberapa hari, keputusan tersebut dicabut dan ternyata merupakan perintah dari Presiden Joko Widodo.
Keterlibatan Jokowi dalam kasus Ponpes di Jombang terlihat saat memberikan berbagai masukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Melalui Muhadjir, ia berpesan dan meminta agar kasus kekerasan seksual di lembaga pendidikan tidak terulang lagi. Pesan tersebut disampaikannya saat Muhadjir selaku Menteri Agama Ad Interim datang ke Istana Presiden, Selasa (12/7/2022).
“Presiden meminta perhatian kepada lembaga pendidikan, termasuk pesantren agar ini (kekerasan seksual) tidak terjadi lagi,” kata Muhadjir.
Agar kasus serupa tidak terulang kembali, orang nomor satu di Indonesia itu mengimbau kepada regulator atau kementerian terkait untuk terus membina semua lembaga pendidikan. Jokowi juga secara khusus menyoroti Pondok Pesantren Shiddiqiyyah dalam pesannya.
Ia ingin para santri yang mengalami peristiwa seksual di pesantren segera diberikan trauma healing.
“Pasti ada semacam mitigasi atau trauma healing bagi siswa. Kalau begitu jangan sampai terjadi, itu sama dengan yang kamu maksud (diulang lagi),” tambahnya.
Meminta tindakan tegas dari Presiden kemudian meminta pencabutan izin operasional pondok pesantren tersebut agar dibatalkan. Muhadjir mengaku langkah ini diambil agar para siswa bisa melanjutkan pendidikan dengan tenang di lembaga pendidikan tersebut.
“Atas arahan Presiden, dan ini akan segera menarik perhatian Presiden, dan sesuai arahannya harus dibatalkan (pencabutan izin),” jelasnya.
“Untuk apa, agar orang tua yang memiliki siswa di sana juga tenang, dan memiliki anak, putranya memiliki status yang jelas sebagai siswa di sana, tidak perlu pindah, dan kemudian siswa yang ada, juga dapat kembali dan belajar dengan tenang,” tambah Muhadjir.
Namun, dia mengakui arahan Jokowi itu tidak spesifik sehingga berujung pada pencabutan izin operasional pesantren. Dalam rapat di Istana Negara, mantan Wali Kota Solo itu meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku pelecehan seksual.
Sedangkan pondok pesantren yang merupakan lembaga pendidikan tetap bisa berjalan normal karena tidak ada hubungannya. dengan para pelaku. Apalagi, pelaku kejahatan seksual bernama lengkap Moch Subchi Al Tsani telah ditangkap polisi.
“Arahnya (Presiden Jokowi) tidak spesifik. Dia mengatakan bahwa mereka yang melakukan kejahatan dan melanggar hukum harus ditindak tegas dan diproses secara hukum, sedangkan institusi yang tidak terlibat langsung dengan kasus harus segera mengembalikan fungsinya ke fungsi semula. ,” kata Muhadjir menjelaskan arahan Jokowi.
Sesaat kemudian, setelah menerima arahan Jokowi, Muhadjir kemudian membatalkan pencabutan izin operasional pesantren tersebut. Disampaikannya pembatalan izin Ponpes kepada PLH, Sekjen Kemenag Aqil Irham.
(sumber foto : tirto.id)