Close Menu
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
Facebook X (Twitter) Instagram
Update
  • Oya Abdul Malik Harap Publik Tak Larut dalam Narasi Emosional soal Kasus Vadel Badjideh
  • Deolipa Yumara Masih Mengupayakan Rehabilitasi Untuk Fariz RM
  • Sidang Fariz RM Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • Deolipa Yumara Ungkap Fariz RM Dapat Dukungan dari Rekan Musisi di Persidangan
  • Vadel Badjideh Menyesal, Minta Maaf ke Nikita Mirzani dan Laura Mirzani di Persidangan
  • Nikita Mirzani Menangis Saat Laura Meizani Beri Kesaksian di Sidang Vadel Badjideh
  • Sang Anak Tuntun Hamdan ATT Ucap Kalimat Tauhid Sebelum Menghembuskan Nafas Terakhir
  • Detik-Detik Hamdan ATT Akan Dikebumikan, Tangis Keluarga Iringi Kepergian
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
Home»News»Kalah di Pengadilan, MS GLOW Tetap Ingin Menjual Produk
News

Kalah di Pengadilan, MS GLOW Tetap Ingin Menjual Produk

Redaksi BeritaIndonesiaBy Redaksi BeritaIndonesia14 Juli 2022
Facebook Twitter Email WhatsApp
Kalah di Pengadilan, MS GLOW Tetap Ingin Menjual Produk
Kalah di Pengadilan, MS GLOW Tetap Ingin Menjual Produk
Pemilik merek MS Glow, Shandy Purnamasari, mengatakan pihaknya akan tetap menjalankan bisnis seperti biasa karena menilai putusan PN Surabaya tidak mengikat dan masih ada upaya banding.
Sebelumnya, PN Niaga Surabaya memerintahkan MS Glow untuk menghentikan produksi dan penjualan setelah mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow).
“Kami masih memproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasa. Sementara itu, tim hukum kami juga terus menempuh jalur hukum kasasi,” kata Shandy dalam siaran pers, Rabu (13/7).
Shandy meyakini pihaknya baru pertama kali menggunakan merek MS Glow sejak 2013. Oleh karena itu, pihaknya akan mengajukan banding.
Kami yakin keadilan akan ditegakkan, apalagi yang jelas kami yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual pada 2016,” ujarnya.
Sebelumnya, PN Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia (PS Glow) terkait penggunaan merek dagang MS Glow.
Dikutip dari SIPP PN Surabaya, gugatan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby telah diputus pada Rabu (12/7) ini dengan hasil dikabulkan sebagian.
1 2
Share. Facebook Twitter Email WhatsApp

Berita Lainnya

Oya Abdul Malik Harap Publik Tak Larut dalam Narasi Emosional soal Kasus Vadel Badjideh

4 Juli 2025

Deolipa Yumara Ungkap Fariz RM Dapat Dukungan dari Rekan Musisi di Persidangan

3 Juli 2025
Mayjen TNI Purn Chairawan K Nusjirwan

Chairawan, Bukan Mawar Terakhir

26 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERBARU

Oya Abdul Malik Harap Publik Tak Larut dalam Narasi Emosional soal Kasus Vadel Badjideh

4 Juli 2025

Deolipa Yumara Masih Mengupayakan Rehabilitasi Untuk Fariz RM

4 Juli 2025

Sidang Fariz RM Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

4 Juli 2025

Deolipa Yumara Ungkap Fariz RM Dapat Dukungan dari Rekan Musisi di Persidangan

3 Juli 2025

Vadel Badjideh Menyesal, Minta Maaf ke Nikita Mirzani dan Laura Mirzani di Persidangan

2 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Arsip Video
  • Privacy Policy
© 2025 BeritaIndonesia.Link | beritanya orang indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.