Atta Halilintar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan pada kemarin, Rabu, 4 September 2024, untuk melaporkan sebuah akun yang menuduhnya melakukan nikah siri dengan Ria Ricis. Langkah hukum ini diambil Atta karena merasa bahwa tuduhan tersebut tidak hanya mencemarkan nama baiknya, tetapi juga mengganggu keharmonisan keluarganya.
Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi laporan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Atta telah melaporkan akun TikTok “WO” atas dugaan pelanggaran UU ITE terkait pencemaran nama baik.
Terlapor dijerat dengan pasal 27A junto 45 UU ITE dengan hukuman kurangan 6 tahun penjara dan dengan sebesar Rp 1 milliar.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia. Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia
https://www.beritaindonesia.link/
#attahalilintar #atta #beritaindonesialink #attaaurel #aurelhermansyah #riaricis