Close Menu
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
Facebook X (Twitter) Instagram
Update
  • Trailer Kedua Film Believe Dirilis, Tampilkan Sisi Emosional dan Perjuangan Keluarga Prajurit
  • Indro Ungkap Warkop DKI Pernah Dicatat di Map Kuning Era Orba
  • Dibintangi Amel Alvi dan Gibran Marten, Film “Lorong Kost” Siap Mencekam di Bioskop
  • Tora Sudiro Bahas Artis Nama Cucu Pertama “Kanoadria Adenang Lubis”
  • Selamat Tora Sudiro Resmi Menjadi Kakek
  • Vadel Badjideh Siap Hadapi Persidangan, Kuasa Hukum Sebut Semakin Sehat dan Religius
  • Pihak Reza Gladys Menolak Perdamaian dengan Nikita Mirzani
  • Farel Prayoga Dibawa ke Psikolog dan Tinggal di Jakarta Dampak Sang Ayah Tersandung Kasus Judol
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
Home»News»Fredrich Yunadi Cari Keadilan Ajukan Perlindungan ke Komisi Yudisial
News

Fredrich Yunadi Cari Keadilan Ajukan Perlindungan ke Komisi Yudisial

Editor BeritaIndonesiaBy Editor BeritaIndonesia18 Oktober 2024
Facebook Twitter Email WhatsApp

Tim kuasa hukum Yunadi & Associates, yang dipimpin oleh Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, bersama tujuh advokat lainnya, resmi mengajukan laporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Langkah ini juga ditempuh ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI serta Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Menurut Fredrich Yunadi, laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran oleh Ketua Majelis Hakim Chitta Cahyaningtyas, SH, MH, beserta anggota majelis Abdul Ropik, SH, MH, dan Said Husein, SH, MH, serta Panitera Pengganti Anita Sihombing, SH, MH. Selain itu, Yunadi & Associates menuding jajaran Direksi salah satu bank ikut terlibat dalam persekongkolan yang bertentangan dengan prinsip hukum litispendensi.

“Kami mewakili para pemegang saham Waskita dalam sengketa dengan Bank DKI, terkait Waskita Beton Precast (WBPP). Sengketa ini telah diputus melalui perdamaian dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga,” ujar Fredrich Yunadi. Ia menjelaskan, kesepakatan damai itu telah dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 67.

Yunadi & Associates menduga bahwa majelis hakim melanggar beberapa pasal dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, antara lain Pasal 1.5, 1.7, dan 3.1.7. Fredrich menyoroti tindakan para hakim yang dianggap melanggar asas distipendensi, “Hakim-hakim ini terang-terangan melanggar asas distipendensi, di mana suatu perkara tidak boleh diperiksa oleh dua lembaga yang berbeda.”

Selain itu, Fredrich menegaskan bahwa majelis hakim tidak memiliki kompetensi absolut untuk membatalkan keputusan Pengadilan Niaga. “Pengadilan negeri tidak berwenang untuk membatalkan putusan pengadilan niaga. Ini adalah pelanggaran yang serius,” tambahnya.

Kasus ini melibatkan perusahaan nasional yang bergerak di bidang penyediaan bahan baku beton dan semen. Klien Fredrich adalah kreditor konkuren dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk, dengan nilai tagihan mencapai Rp116,96 miliar. Meskipun telah ada kesepakatan damai, gugatan baru diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang kemudian menjadi sumber kejanggalan.

Fredrich juga mencurigai adanya komunikasi mencurigakan antara panitera dengan pihak penggugat dan tergugat. Ia berharap Komisi Yudisial (KY) segera melakukan penyelidikan mendalam. “Ini tugas KY, bukan tugas kami untuk menyelidiki lebih lanjut,” ujarnya.

Fredrich mengungkapkan, kliennya menderita kerugian materiil sebesar Rp24,02 miliar dan kerugian immateriil Rp18,17 miliar akibat kasus ini. “Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke berbagai instansi, termasuk BPK, KPK, dan DPR RI. Harapan kami, kasus ini bisa diusut secara adil dan transparan,” tegasnya.

Fredrich menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa keputusan ada di tangan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. “Kami berharap hakim-hakim ini dipecat, dan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan keadilan yang sebenarnya,” pungkasnya.

Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.

Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia

Beranda 2022

#beritaindonesialink

Share. Facebook Twitter Email WhatsApp

Berita Lainnya

Kuasa Hukum Tony Surjana Tanggapi Dakwaan JPU Lewat Duplik

16 Juni 2025

Berlin Lee Berjuang Bertemu Anak dengan Mendatangi Rumah Mantan Suami

15 Juni 2025

Lentik Rolas Creative Bawa Warna Budaya Indonesia ke World Expo 2025 di Jepang

9 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERBARU

Trailer Kedua Film Believe Dirilis, Tampilkan Sisi Emosional dan Perjuangan Keluarga Prajurit

25 Juni 2025

Indro Ungkap Warkop DKI Pernah Dicatat di Map Kuning Era Orba

23 Juni 2025

Dibintangi Amel Alvi dan Gibran Marten, Film “Lorong Kost” Siap Mencekam di Bioskop

23 Juni 2025

Tora Sudiro Bahas Artis Nama Cucu Pertama “Kanoadria Adenang Lubis”

23 Juni 2025

Selamat Tora Sudiro Resmi Menjadi Kakek

23 Juni 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Arsip Video
  • Privacy Policy
© 2025 BeritaIndonesia.Link | beritanya orang indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.