Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Yudha Arfandi (4/11), yang dinyatakan bersalah karena menenggelamkan Dante.
Dante adalah putra dari pesinetron Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas.
Tamara Tyasmara merasa lega sekaligus kaget atas putusan yang menyatakan Yudha terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap putranya, Dante. Namun, Yudha tetap mengajukan banding atas vonis tersebut.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia
#tamaratyasmara #anggerdimas #beritaindonesialink