PT Sentral Indotama Energi (SIE) secara resmi mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap PT Transon Bumindo Resources (TBR) ke Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah hukum ini diambil karena adanya utang yang belum dilunasi oleh TBR, dengan nilai lebih dari Rp 118 miliar. Permohonan tersebut telah didaftarkan pada 3 Maret 2025 dengan nomor perkara 16/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Direktur PT Sentral Indotama Energi, Melissa, mengungkapkan bahwa pihaknya terpaksa membawa kasus ini ke jalur hukum karena pembayaran yang seharusnya dilakukan setiap bulan telah tertunggak selama delapan bulan.
“Di sini, PT kita berbidang di jasa penangkutan, di dalam kontrak itu terparaf perbulannya dilunasin tetapi menunggak sekitar 8 bulan,” ungkap Melissa, di kawasan, Manggarai, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Melissa menambahkan bahwa berbagai upaya telah dilakukan untuk menagih pembayaran tersebut, termasuk dengan pendekatan persuasif dan melayangkan somasi. Namun, hingga kini belum ada tanggapan dari pihak TBR.
“Kenapa kita gugat? Kita sebagai PT Indonesia, kita berhak untuk menuntut dana yang sudah kita keluarkan dan kita minta tagihan yang belum di bayarkan,” tegas Melissa.
“Kita juga sudah mencoba untuk menagih baik-baik dan kita juga ada somasi tapi tidak ada tanggapan,” lanjutnya.
Pihak SIE melalui kuasa hukumnya, Rahmad Riadi, SH, MH, menyatakan bahwa somasi telah diberikan 2 kali kepada TBR yang beralamat di APL Tower, Jakarta Barat. Namun, karena tidak ada respons, pihaknya pun memutuskan untuk mengajukan permohonan pailit.
“PT Sentral Indotama Energi sudah memberikan somasi 2 kali kepada PT Transon Bumindo Resources mengenai utang sebesar kurang lebih Rp 118 miliar, namun tidak diindahkan. Itu sebabnya kami mengajukan permohonan pernyataan pailit melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelas Rahmad Riadi.
Pengajuan permohonan pailit ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, yang mengatur syarat pemilihan domisili pengadilan dalam perkara pailit. Mengingat alamat TBR berada di Jakarta Barat, maka permohonan diajukan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Dalam dokumen pengajuan, tercatat bahwa utang yang belum dibayar oleh TBR mencapai Rp 118.628.978.905 atau lebih dari Rp 118 miliar. Nilai tersebut termasuk dalam kategori utang besar, yang berpotensi mempengaruhi keberlangsungan usaha perusahaan.
Sidang perdana dalam perkara ini telah berlangsung pada 13 Maret 2025. SIE berharap agar pengadilan dapat mengabulkan permohonan pailit terhadap TBR, mengingat berbagai upaya hukum sebelumnya untuk menuntut pembayaran utang tidak membuahkan hasil.
Somasi sudah diberikan, namun tidak ada respon dari mereka. Jadi, kami terpaksa mengajukan permohonan pailit, karena kami perlu menjaga hak-hak kami,” ucap Rahmad.
Jika permohonan ini dikabulkan, TBR akan dinyatakan pailit, yang dapat berujung pada proses likuidasi aset untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditornya, termasuk SIE.
SIE menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil untuk melindungi hak perusahaan dan meminimalkan potensi kerugian akibat tunggakan yang belum terselesaikan. Perusahaan berharap proses hukum ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga hak-haknya dapat dipenuhi.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi dunia bisnis tentang pentingnya transparansi dan komitmen dalam hubungan keuangan antar perusahaan, guna menjaga stabilitas dan reputasi usaha dalam jangka panjang.
Hampir satu minggu sudah artis Nikita Mirzani menjalani penahanan di Polda Metro Jaya setelah dilaporkan oleh Reza Gladys atas dugaan pemerasan.
Mengetahui hal tersebut, Richard Lee berkeinginan untuk menjenguk Nikita guna menjaga silaturahmi.
#beritaindonesialink