Penyanyi Rayen Pono resmi melaporkan musisi Ahmad Dhani ke Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (23/4/2025). Dalam pelaporannya, Rayen didampingi oleh kuasa hukumnya, Jajang. Laporan tersebut dilayangkan atas dugaan tindak diskriminasi yang berkaitan dengan ras dan etnis, serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Laporan Rayen Pono telah terdaftar dengan nomor perkara LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.