Musisi senior Fariz RM kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2025). Sidang tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan dari dua orang saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Fariz RM.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menjelaskan bahwa dua saksi tersebut merupakan bagian dari upaya pembelaan untuk memberikan pandangan yang meringankan terhadap kliennya.
“Sidang Fariz RM ini adalah dari pihak pembela dengan mengajukan saksi-saksi A de Charge, saksi yang meringankan, jadi ada dua saksi,” kata Deolipa kepada awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Deolipa, kedua saksi yang dihadirkan merupakan orang-orang yang cukup dekat dengan Fariz RM, terutama dari kalangan musisi yang telah lama mengenalnya. Kehadiran mereka diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai kehidupan Fariz RM di luar kasus hukum yang sedang menjeratnya.
“Saksi-saksi ini adalah teman dekatnya bang Fariz RM, teman musisi yang lebih banyak tahu tentang kehidupannya bang Fariz,” ujar Deolipa Yumara.

Deolipa juga menambahkan bahwa saksi-saksi tersebut diharapkan bisa membantu majelis hakim memahami latar belakang pribadi Fariz RM secara lebih mendalam, termasuk bagaimana kesehariannya dan perjuangannya sebagai seniman yang telah puluhan tahun berkarya di industri musik Indonesia.
“Cerita kehidupan bang Fariz lah nanti lebih banyak bertanya tentang bagaimana sampai bang Fariz kemudian menggunakan narkotika dan ketergantungan sampai sekarang,” tutupnya.
Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Selatan pada 18 Februari 2025. Penangkapan ini menambah daftar panjang kasus serupa yang pernah menjeratnya. Tercatat, ini merupakan kali keempat Fariz RM harus berhadapan dengan hukum terkait narkoba.
Dalam kasus terbarunya ini, Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang masing-masing mengatur tentang kepemilikan, penyimpanan, dan penggunaan narkotika tanpa izin. Ia juga dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang berkaitan dengan penyertaan dalam tindak pidana.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat Fariz RM dikenal sebagai salah satu musisi legendaris Indonesia yang telah berkontribusi besar dalam perkembangan musik Tanah Air sejak era 1980-an. Banyak pihak berharap persidangan ini dapat berjalan dengan objektif dan menghasilkan putusan yang adil.