Terdakwa kasus korupsi, Pinangki Sirna Malasari, membantah telah menerima uang USD500 ribu dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Bantahan itu disampaikan Penasehat Hukum Pinangki, Aldres Napitupulu, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9).
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.