Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia Tbk Ari Askhara ditetapkan menjadi tersangka kasus penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda. Ari Askhara tidak ditahan.
“AA tidak ditahan,” kata Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea-Cukai Haryo Limanseto saat dihubungi detikcom, Sabtu (3/10/2020).
Seperti diketahui, penyidik PNS Ditjen Bea dan Cukai menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia Ari Askhara menjadi tersangka penyelundupan Harley-Davidson dan sepeda Brompton. Dia diduga menyelundupkan barang itu bersamaan dengan saat pesawat Garuda dikirim dari Prancis pada pengujung 2019.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.