Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia menyatakan Presiden Joko Widodo memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang sebelumnya sudah disetujui bersama dengan DPR pada 5 Oktober 2020.
Jika melewati batas waktu tersebut dan presiden tidak juga menandatangani, RUU Cipta Kerja tetap sah menjadi Undang-undang (UU) dan wajib diundangkan.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.