Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara soal pemblokiran rekening milik Front Pembela Islam (FPI). Regulator lembaga jasa keuangan itu menerangkan blokir rekening bisa dilakukan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI).
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menyebut suatu rekening bisa diblokir dengan mengacu Pasal 12 Ayat 1 PBI Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.