Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward OS Hiariej menilai, keberadaan Pasal 27, 28, dan 29 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memunculkan keresahan di masyarakat
Update
- Totalitas Bermain Film Action, Cinta Laura Alami Beberapa Cidera dan Memar
- Penampakan Rio Reifan Jalani Tes Kesehatan
- Artis Rio Reifan ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika
- Segera Melangsungkan Pernikahan, Anwar Fuady Dapat Lampu Hijau dari Anak
- Kejaksaan Agung Kembali Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah
- Jadi Orang Tua Baru, Yakup Hasibuan Bagi Tugas Urus Anak Hingga Begadang Temani Jessica Mila
- Sukses Berkarier Sebagai Aktor, Ali Mensan Lebarkan Sayap di Dunia Tarik Suara
- Polisi Berhasil Ungkap Sindikat Judi Online Meraup Omzet Capai Rp30 Miliar