Bawasku memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar administrasi Pemilu. KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi penghitungan suara atau SITUNG. Bawaslu kpu Pemilu 2019 Pilpres 2019
Gerakan Solidaritas Nasional Provinsi Lampung, Deklarasikan Rahmat Mirzani Bacalon Gubernur Lampung24 Mei 2024