Imbas merebaknya virus corona (Covid-19), sejumlah kegiatan dan aktivitas masyarakat dibatasi. Begitu pun dengan pelayanan operasional moda transportasi yang turut dibatasi oleh pemerintah. Pembatasan berlaku untuk moda transportasi milik badan usaha milik daerah, seperti bus transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta
