Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kec ela kaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, Dan Udara, dijelaskan setiap ahli waris berhak menerima Rp50 juta.
Update
- 17 Tahun Menikah, Asri Welas Gugat Cerai Suami di Pengadilan Agama Depok
- Sarwendah Tetap Berhubungan Baik dengan Ruben Onsu Pasca Bercerai
- Reaksi Sarwendah Saat Dijodoh-jodohkan dengan Boy William
- Detik-detik Teh Novi Keluar Ruangan Saat Jalani Perdamaian dengan Agus Salim
- Ditinggal Saat Jalani Perdamaian, Agus Salim Ungkapkan Isi Hati kepada Teh Novi
- Dinar Candy Hadiri Persidangan Koh Apex: Saya Cuma Minta Keadilan
- Juara Lomba Binaraga FIF di Singapura, Rizki – Ridho Siapkan Untuk Kejuaraan di Malaysia
- Alasan Rani DA Lakukan Operasi Plastik di Korea