Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kec ela kaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum Di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, Dan Udara, dijelaskan setiap ahli waris berhak menerima Rp50 juta.
