Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan standar masker yang dapat digunakan oleh masyarakat selama Pan Dem I Cov d 19. Jika masker yang disebut tidak sesuai dengan standar, warga akan didenda Rp 250 ribu.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Cov d 19