Menjawab permintaan pengacara Anita itu, hakim meminta bukti surat keterangan dari dokter soal kondisi Anita. Ia juga meminta penjelasan langsung dari Anita soal ketidaksanggupan mengikut sidang.
“Saya hanya ingin dengar terdakwa bisa ikut sidang atau tidak. kalu dia tidak bisa tidak apa-apa. Jadi tidak bisa kita langsung menjudge bisa tidak. harus ada keterangan dari dokter,” kata Hakim.
Kemudian pengacara Djoko Tjandra, Soesilo Ariwibowo menambahkan memang sebaiknya Anita hadir secara virtual jika memang diduga reaktif Corona. Namun ia berharap setelah persidangan selesai Anita diberikan waktu untuk menjalani swab test.
“Setiap ada yang sakit, tentu ada surat dokter, saya tidak tahu apakah Ibu Anita sudah ada surat dokter, tapi hanya indikasi, bahwa yang adalah reaktif atau positif. Alangkah ada baiknya, karena sekarang online, ini hanya sekadar masukan, tapi supaya jalan proses ini tetap dihadirkan secara online, tapi diberikan kesempatan untuk PCR atau swab hari ini juga kalau positif maka tentu dirujuk ke rumah sakit,” kata Soesilo menambahkan.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.