PT Bank Central Asia Tbk (“Perseroan”) hari ini melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), yang memberikan persetujuan atas Laporan Tahunan termasuk Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2018. Dengan persetujuan atas laporan tersebut, RUPST memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (acquit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilaksanakan sepanjang tahun buku 2018.
RUPST memberikan persetujuan atas penetapan penggunaan sebagian laba bersih Perseroan untuk pembayaran dividen sebesar Rp340 per saham, meningkat 33,3% dibandingkan tahun sebelumnya, di mana dividen tunai tersebut sudah termasuk dividen interim sebesar Rp85 per saham yang telah dibayarkan oleh Perseroan pada tanggal 21 Desember 2018. Di samping itu, RUPST telah memberikan persetujuan kepada Direksi (dengan persetujuan Dewan Komisaris), jika keadaan keuangan Perseroan memungkinkan serta dengan mempertimbangkan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk menetapkan dan membayar dividen interim tahun buku 2019 kepada Pemegang Saham sebelum berakhirnya tahun buku 2019.