Dikutip dari situs resmi Badan Koordinasi Penanaman Modal, Anda dapat mendaftarkan bisnis Anda untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah dengan mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
Login
Pertama, Anda harus membuat akun di https://oss.go.id. Klik Perizinan Usaha dan kemudian klik Perorangan. Kemudian pilih:
Untuk Usaha Mikro Perorangan, klik Tombol Pendaftaran NIB (Nomor Usaha) Perorangan Mikro
Untuk kepemilikan perseorangan kecil, klik tombol NIB (Nomor Registrasi Bisnis) Perorangan Kecil.
Pedoman ukuran mikro dan kecil dapat dibaca di https://oss.go.id/portal/information/content/panduan_mikro_small.
1 2