Pengacara Deolipa Yumara menanggapi kasus yang melibatkan Hotman Paris dan Razman Nasution. Dalam keterangannya di Mabes Polri pada Senin (17/2/2025), Deolipa menegaskan bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum, tergantung pada tingkat pelanggarannya.
“Lihat dari apa yang dilakukan. Misalkan dia marah-marah, teriak-teriak, dia mukul mukul itu kan lebih berat lagi.
Tapi kalau cuma marah-marah dan teriak-teriak, menghina segala macam itu namanya melecehkan,” ujar Deolipa Yumara.
Menurutnya, kasus ini tetap memiliki konsekuensi hukum, terlebih Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo sebelumnya sudah mendapat sanksi dari Mahkamah Agung (MA). Keduanya dipecat dari status pengacara dan tidak lagi diizinkan beracara di pengadilan, kepolisian, maupun kejaksaan.
“Minta maaf terlambat. Kalau sudah penetapan dari Mahkamah Agung kalau inkrah udah ngga bisa, ini penetapan sifatnya mutlak, jelasnya.
Deolipa juga menegaskan bahwa Razman maupun Firdaus tidak bisa lagi beracara. Jika tetap melakukannya, maka mereka bisa dijerat pidana sesuai dengan Undang-Undang Advokat.
“Barang siapa bertindak seolah-olah bertindak sebagai pengacara akan dipidana,” tegasnya.
Lebih lanjut Deolipa menanggapi anggapan bahwa status Razman dan Firdaus hanya “dibekukan” bukan “dicabut”, Deolipa membantah.
Mana ada perbedaan? Biasanya Mahkamah Agung sudah menetapkan itu, susah digoyang. kecuali ada hal-hal yang kemudian dianggap ada kesalahan dalam penetapan, tapi kan penetapkan terhadap Razman dan firdaus ini sesuai fakta fakta dan bukti bukti,” tutupnya.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia
#razmanarifnasution #razman #beritaindonesialink #deolipa #deolipayumara