Posan Tobing didampingi kuasa hukumnya, Minola Sebayang memberikan larangan kepada band Kotak untuk membawakan lagu yang diciptakan Posan Tobing baik karya yang ciptakan bersama-sama ataupun yang ia ciptakan sendiri.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang dimaksud dengan pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi
Adapun lagu yang diciptakan Posan Tobing secara bersama-sama yaitu: Masih Cinta, Selalu Cinta, Kosong Toejoeh Tinggalkan Saja dan Pelan-Pelan Saja.
Dan beberapa lagu yang ia ciptakan sendiri antara lain: Berbeda, Kerabat Kotak Kuingin Sendiri Cinta Jangan Pergi.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia. Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia
https://www.beritaindonesia.link/