Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak Nikita Mirzani, LM alias Lolly.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Vadel menjalani pemeriksaan selama sekitar lima jam pada Kamis (13/2/2025). Hal ini dikonfirmasi oleh PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.
Vadel dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 ayat 1 tentang persetubuhan anak di bawah umur. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia
#vadel #vadelbadjideh #beritaindonesialink