Sidang perdana perkara perdata yang melibatkan Bani Maulana Mulia, mantan suami artis Lulu Tobing, resmi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (4/6/2025). Gugatan ini diajukan oleh PT Tanindo Minero Perkasa terhadap PT Samudera Indonesia, perusahaan yang dipimpin oleh Bani Maulana Mulia. Perkara tersebut tercatat dengan nomor 380/Pdt.G/2025/PN JKT.BRT dan telah terdaftar sejak 12 Mei 2025.
Dalam gugatan tersebut, PT Tanindo menuding PT Samudera Indonesia melakukan wanprestasi atau ingkar janji dalam pelaksanaan kerja sama bisnis. Dugaan wanprestasi ini terkait kewajiban pembayaran barang yang telah diterima dalam proyek pengadaan peralatan untuk perbaikan kapal milik PT Pertamina Internasional Shipping.
“Dalam hal ini PT Tanindo yang dipimpin oleh Armin Tan, menggugat PT Samudera Indonesia senilai Rp3,7 miliar ditambah kerugian immateril senilai Rp5 miliar. Hutang ini terdiri dari barang yang sudah diterima, namun belum dibayarkan selama lebih dari dua tahun,” ujar Rienhard Wowiling, kuasa hukum PT Tanindo Minero Perkasa.
Selain PT Samudera Indonesia, PT Pertamina Internasional Shipping juga turut digugat dalam perkara ini. Proyek yang menjadi sumber sengketa melibatkan PT Tanindo sebagai pemasok barang untuk perbaikan kapal yang diserahkan oleh Pertamina kepada PT Samudera Indonesia.
“Hubungan kerja sama kami dengan Samudera Indonesia sebenarnya sudah lama terjalin. Tapi untuk proyek kapal ini, pembayaran terhambat selama lebih dari dua tahun dan terakhir mereka keberatan untuk diajak bertemu dan berdiskusi. Pertamina menyerahkan kapal ke Samudera Indonesia, lalu Samudera Indonesia membeli sejumlah barang dari kami untuk melakukan perbaikan kapal tersebut. Kemudian kapal tersebut bermasalah dan sempat tertunda pengoperasiannya selama dua tahun,” kata Armin Tan, selaku Direktur PT Tanindo.
Armin menjelaskan bahwa alasan keterlambatan pembayaran yang disampaikan oleh pihak Samudera Indonesia karena menunggu pencairan klaim asuransi dari Pertamina. Namun, setelah klaim asuransi dibayarkan, pelunasan terhadap PT Tanindo belum dilakukan secara penuh.
“Ada sebagian yang dibayar, tapi dicicil. Harusnya mereka membayar lunas sebesar Rp21 miliar, tapi sampai sekarang masih kurang Rp3,7 miliar, sebenarnya nilai ini tidak seberapa akan tetapi dapat berdampak buruk pada citra Samudera Indonesia sebagai perusahaan yang sudah go public,” ungkap Armin.
Lebih lanjut, Armin mengaku telah mencoba menghubungi Bani Maulana Mulia secara langsung, namun tidak mendapatkan respons.
“Saya sudah WA Pak Bani, tapi tidak dibalas. Beberapa bulan lalu saya juga kirimkan karangan bunga sebagai bentuk permintaan agar dilunasi, tapi tetap tidak ada tanggapan. Saya pikir ini jalan terakhir, saya tidak mau ribut, saya cuma menuntut hak saya,” tegasnya.
Upaya penyelesaian secara damai sempat dilakukan, namun tak membuahkan hasil meski telah digelar dua kali pertemuan.
“Pernah kita bertemu dua kali, tapi hanya dengan perwakilan mereka. Jawaban mereka hanya ‘nanti kami urus lagi di asuransi’. Padahal mereka sudah menerima dana sebesar Rp21 miliar,” tutur Armin.
Kuasa hukum PT Tanindo, Reinhard Wowiling, menambahkan bahwa pihaknya telah melayangkan beberapa kali somasi kepada PT Samudera Indonesia, namun tidak mendapatkan respons yang memadai.
“Akhirnya kami memutuskan untuk mendaftarkan gugatan dan hari ini sidang pertamanya,” ujar Reinhard.
Armin Tan menekankan bahwa gugatan ini bukan hanya soal nilai uang, melainkan menyangkut prinsip dan integritas dalam hubungan bisnis.
“Saya kira saya tidak mau, ini akan terus bergulir. Ini harga diri, bukan masalah uang,” tutup Armin.