Pesinetron Kimberly Ryder menggugat suaminya, Edward Akbar, di Pengadilan Agama Jakarta Pusat setelah 6 tahun menjalani bahtera rumah tangga pada Jumat (12/7).
Gugatan cerai Kimberly dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar, dan telah terdaftar dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP.
Sidang perdana Kimberly Ryder dengan Edward Akbar direncanakan akan berlangsung pada Rabu, 24 Juli mendatang.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia. Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia
https://www.beritaindonesia.link/
#kimberlyryder #edwardakbar #beritaindonesialink #kimberly #edward