Tim kuasa hukum Yunadi & Associates, yang dipimpin oleh Dr. Fredrich Yunadi, S.H., LL.M., MBA, bersama tujuh advokat lainnya, resmi mengajukan laporan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia. Langkah ini juga ditempuh ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI serta Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Menurut Fredrich Yunadi, laporan ini menyoroti dugaan pelanggaran oleh Ketua Majelis Hakim Chitta Cahyaningtyas, SH, MH, beserta anggota majelis Abdul Ropik, SH, MH, dan Said Husein, SH, MH, serta Panitera Pengganti Anita Sihombing, SH, MH. Selain itu, Yunadi & Associates menuding jajaran Direksi salah satu bank ikut terlibat dalam persekongkolan yang bertentangan dengan prinsip hukum litispendensi.
“Kami mewakili para pemegang saham Waskita dalam sengketa dengan Bank DKI, terkait Waskita Beton Precast (WBPP). Sengketa ini telah diputus melalui perdamaian dalam proses PKPU di Pengadilan Niaga,” ujar Fredrich Yunadi. Ia menjelaskan, kesepakatan damai itu telah dituangkan dalam Akta Perdamaian Nomor 67.
Yunadi & Associates menduga bahwa majelis hakim melanggar beberapa pasal dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, antara lain Pasal 1.5, 1.7, dan 3.1.7. Fredrich menyoroti tindakan para hakim yang dianggap melanggar asas distipendensi, “Hakim-hakim ini terang-terangan melanggar asas distipendensi, di mana suatu perkara tidak boleh diperiksa oleh dua lembaga yang berbeda.”
Selain itu, Fredrich menegaskan bahwa majelis hakim tidak memiliki kompetensi absolut untuk membatalkan keputusan Pengadilan Niaga. “Pengadilan negeri tidak berwenang untuk membatalkan putusan pengadilan niaga. Ini adalah pelanggaran yang serius,” tambahnya.
Kasus ini melibatkan perusahaan nasional yang bergerak di bidang penyediaan bahan baku beton dan semen. Klien Fredrich adalah kreditor konkuren dalam kasus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Waskita Beton Precast Tbk, dengan nilai tagihan mencapai Rp116,96 miliar. Meskipun telah ada kesepakatan damai, gugatan baru diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, yang kemudian menjadi sumber kejanggalan.
Fredrich juga mencurigai adanya komunikasi mencurigakan antara panitera dengan pihak penggugat dan tergugat. Ia berharap Komisi Yudisial (KY) segera melakukan penyelidikan mendalam. “Ini tugas KY, bukan tugas kami untuk menyelidiki lebih lanjut,” ujarnya.
Fredrich mengungkapkan, kliennya menderita kerugian materiil sebesar Rp24,02 miliar dan kerugian immateriil Rp18,17 miliar akibat kasus ini. “Kami telah melaporkan dugaan pelanggaran ini ke berbagai instansi, termasuk BPK, KPK, dan DPR RI. Harapan kami, kasus ini bisa diusut secara adil dan transparan,” tegasnya.
Fredrich menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa keputusan ada di tangan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. “Kami berharap hakim-hakim ini dipecat, dan proses hukum dapat berjalan sesuai dengan keadilan yang sebenarnya,” pungkasnya.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia
#beritaindonesialink