Close Menu
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
Facebook X (Twitter) Instagram
Update
  • Lisa Mariana Akui Pernah Berteman Dekat dengan Revelino Tuwasey
  • Lisa Mariana Siap Hadapi Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Mabes Polri
  • BAPAN: Dugaan Korupsi Dana Pasca Tambang Kepri Kejahatan terhadap Uang Bagi Negara
  • Menteri HAM Apresiasi Kang Dedi Mulyadi, Terkait Program Pendidikan Barak Militer
  • Kian Memanas!! Ridwan Kamil Digugat Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung
  • Sidang Artis FTV Lady Marsella Kembali Digelar, Korban Lintang Jadi Saksi
  • Alasan Ustaz Solmed dan April Jasmine Masukan Anak ke Pesantren
  • Ustaz Solmed Berikan Hadiah Umrah di Ulang Tahun si Kembar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
Home»Entertainment»Gandeng Barbie Kumalasari Sebagai Kuasa Hukum, Mantan Suami Iqklima Kim Perangi Mafia Tanah
Entertainment

Gandeng Barbie Kumalasari Sebagai Kuasa Hukum, Mantan Suami Iqklima Kim Perangi Mafia Tanah

Editor BeritaIndonesiaBy Editor BeritaIndonesia3 Mei 2025
Facebook Twitter Email WhatsApp

Sengketa tanah seluas 1,7 hektare di kawasan Pantai Bumbang, Pujut, Lombok Tengah, NTB, berbuntut panjang. Lahan tersebut awalnya dibeli oleh seorang pria bernama Sudin dari Lalu Edi Karya pada tahun 2001. Kepemilikan tanah itu pun telah sah secara hukum dan dibuktikan dengan sertifikat atas nama Sudin dengan nomor 268 dan seri blangko AS 026352, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan setempat.

Namun belakangan, muncul klaim dari seorang bernama Sahnun Ayitna Dewi (SAD), yang disebut sebagai oknum mafia tanah. Ia mengaku sebagai pemilik sah tanah tersebut dengan mengajukan sertifikat duplikat bernomor sama, tapi dengan seri blangko berbeda, yaitu AS 043362. Dugaan kecurangan semakin kuat karena dalam proses jual beli, Sahnun diduga menggunakan cara-cara ilegal, termasuk memalsukan tanda tangan dan KTP Sudin dalam surat kuasa menjual, yang dilakukan dengan bantuan Lalu Edi Karya dan oknum notaris berinisial ZI.

Perkara ini sempat disidangkan, dan Sahnun telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan atas kasus tersebut. Namun, meski sudah divonis, Sahnun disebut masih berusaha mengambil alih tanah itu. Bahkan, ia membawa sejumlah preman untuk membongkar paksa pagar besi dan spandek yang telah dipasang Sudin di sekitar lokasi.

Kasus perusakan itu kini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan sedang dalam proses penyelidikan.

Persoalan ini makin memanas setelah seorang pengacara yang mengaku kondang, Nurdin Dino, muncul membela Sahnun. Ia menyatakan sertifikat milik Sahnun sah dan menantang untuk saling menunjukkan dokumen.

Menanggapi hal itu, rekan bisnis Sudin menyatakan siap menggelar sayembara. “Siapa yang terbukti menggunakan sertifikat palsu, harus membayar denda Rp500 juta. Proses ini akan disaksikan langsung oleh pihak kepolisian dan Kantor Pertanahan,” ujarnya.

Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.

Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia

Beranda 2022

#barbie #barbiekumalasari #beritaindonesialink

Share. Facebook Twitter Email WhatsApp

Berita Lainnya

Lisa Mariana Akui Pernah Berteman Dekat dengan Revelino Tuwasey

11 Mei 2025

Lisa Mariana Siap Hadapi Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Mabes Polri

11 Mei 2025

BAPAN: Dugaan Korupsi Dana Pasca Tambang Kepri Kejahatan terhadap Uang Bagi Negara

9 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERBARU

Lisa Mariana Akui Pernah Berteman Dekat dengan Revelino Tuwasey

11 Mei 2025

Lisa Mariana Siap Hadapi Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Mabes Polri

11 Mei 2025

BAPAN: Dugaan Korupsi Dana Pasca Tambang Kepri Kejahatan terhadap Uang Bagi Negara

9 Mei 2025

Menteri HAM Apresiasi Kang Dedi Mulyadi, Terkait Program Pendidikan Barak Militer

9 Mei 2025

Kian Memanas!! Ridwan Kamil Digugat Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung

8 Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Arsip Video
  • Privacy Policy
© 2025 BeritaIndonesia.Link | beritanya orang indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.