Menteri Sekretaris Negara Pratikno merevisi pernyataan juru bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman, bahwa pemerintah memperbolehkan warga mudik dengan status orang dalam pengawasan (ODP).
“Pemerintah mengajak dan berupaya keras agar masyarakat tidak perlu mudik,” tegas Pratikno dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020). Sebelumnya Fadjroel menyatakan pemerintah mengeluarkan larangan mudik. Namun, pemudik diwajibkan mengisolasi mandiri selama 14 hari sesuai ketentuan WHO.