Sementara itu, KPK mengakui telah menetapkan Ricky sebagai tersangka. Namun, saat hendak menangkapnya, Ricky sudah kabur.
“Berdasarkan informasi yang kami terima pada Kamis (14/7), Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap salah satu kepala daerah di Provinsi Papua yang telah ditetapkan sebagai tersangka untuk menghadiri Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Ini tanpa dasar hukum yang sah untuk argumentasi dan tim penyidik menganggap ini sebagai tindakan tidak kooperatif,” kata Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (16/7/2022).
Dia mengatakan, tim penyelidik melakukan upaya untuk menjemputnya secara paksa. Namun, Ricky Ham tidak berada di lokasi.
“Memang benar KPK kemudian berusaha menangkap secara paksa tersangka di wilayah Papua tetapi tidak menemukan keberadaan yang bersangkutan. Oleh karena itu, kami mendesak pihak yang bersangkutan untuk bekerja sama dengan proses hukum yang berlaku dengan memenuhi panggilan pengadilan. tim penyidik,” ujarnya.
sumber gambar : the jakarta post
1 2