Close Menu
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
Facebook X (Twitter) Instagram
Update
  • Diungkap Kuasa Hukum, Vadel Badjideh Lega Setelah Sampaikan Permohonan Maaf pada Nikita Mirzani
  • Kasus Vadel Badjideh dan Lolly, Oya Abdul Malik Minta Publik Jaga Empati
  • Oya Abdul Malik Harap Publik Tak Larut dalam Narasi Emosional soal Kasus Vadel Badjideh
  • Deolipa Yumara Masih Mengupayakan Rehabilitasi Untuk Fariz RM
  • Sidang Fariz RM Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • Deolipa Yumara Ungkap Fariz RM Dapat Dukungan dari Rekan Musisi di Persidangan
  • Vadel Badjideh Menyesal, Minta Maaf ke Nikita Mirzani dan Laura Mirzani di Persidangan
  • Nikita Mirzani Menangis Saat Laura Meizani Beri Kesaksian di Sidang Vadel Badjideh
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
Home»News»Kombes Pol Hengki, Jelaskan Mengapa Iko Uwais Tak Bisa Hadir Ke Polres Metro Bekasi Kota
News

Kombes Pol Hengki, Jelaskan Mengapa Iko Uwais Tak Bisa Hadir Ke Polres Metro Bekasi Kota

Redaksi BeritaIndonesiaBy Redaksi BeritaIndonesia15 Juni 2022
Facebook Twitter Email WhatsApp

Aktor laga Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah meminta agar penyidikan kasus dugaan pemukulan itu ditunda. Seperti diketahui, Iko dan Firmansyah hari ini, Selasa (14/6/2022) dijadwalkan menjalani pemeriksaan.

Kuasa hukum Iko Uwais, Rahim Key, meminta penyidik Polres Bekasi Kota menunda pemeriksaan terhadap kliennya pada Senin (20/6/2022).

“Kami minta pemeriksaan dijadwalkan pada 20 Juni 2022,” kata Rahim Key di Polres Metro Bekasi, Selasa.

Rahim Key mengatakan Iko Uwais dan Firmansyah meminta penundaan pemeriksaan karena kelelahan. Pengacara juga telah memberikan surat kepada penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaan. Pengacara juga telah memberikan surat kepada penyidik untuk menjadwal ulang pemeriksaan.

“Kami datang untuk memberikan surat permohonan penundaan pemeriksaan karena klien kami sibuk dengan kegiatan dan kejadian itu mengambil waktu istirahatnya. Yang bersangkutan memberi kami kekuatan, dia ingin istirahat karena lelah,” kata Rahim.

Dalam wawancara terpisah, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hengki mengatakan Iko Uwais masih menjadi saksi. Untuk kemungkinan Iko Uwais menjadi tersangka, Rahim mengatakan penyidik masih akan melakukan pemeriksaan.

“Ya kita panggil saja saksinya, walaupun yang terlapor polisi, kita akan minta keterangan, BAP (BAP) nanti akan melihat perkembangan yang bersangkutan dan bagaimana kasusnya,” kata Rahim.

Sebelumnya diberitakan, Iko Uwais dilaporkan seorang pria bernama Rudi ke Polres Bekasi pada Sabtu (11/6/2022). Bintang film Mile 22 dilaporkan ke polisi karena dicurigai melakukan pelecehan. Rudi melaporkan Iko Uwais atas dugaan pencabulan.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Kota Bekasi/Polda Metro Jaya. Namun belakangan diketahui Iko Uwais melaporkan kembali kepada Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus pencemaran nama baik. Iko Uwais mengadukan Rudi dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Penodaan Nama Baik.

Share. Facebook Twitter Email WhatsApp

Berita Lainnya

Oya Abdul Malik Harap Publik Tak Larut dalam Narasi Emosional soal Kasus Vadel Badjideh

4 Juli 2025

Deolipa Yumara Ungkap Fariz RM Dapat Dukungan dari Rekan Musisi di Persidangan

3 Juli 2025
Mayjen TNI Purn Chairawan K Nusjirwan

Chairawan, Bukan Mawar Terakhir

26 Juni 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERBARU

Diungkap Kuasa Hukum, Vadel Badjideh Lega Setelah Sampaikan Permohonan Maaf pada Nikita Mirzani

5 Juli 2025

Kasus Vadel Badjideh dan Lolly, Oya Abdul Malik Minta Publik Jaga Empati

5 Juli 2025

Oya Abdul Malik Harap Publik Tak Larut dalam Narasi Emosional soal Kasus Vadel Badjideh

4 Juli 2025

Deolipa Yumara Masih Mengupayakan Rehabilitasi Untuk Fariz RM

4 Juli 2025

Sidang Fariz RM Kembali Digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

4 Juli 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Arsip Video
  • Privacy Policy
© 2025 BeritaIndonesia.Link | beritanya orang indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.