Dadan Tri Yudianto, terdakwa dalam kasus suap Mahkamah Agung (MA), membantah bahwa tiga mobil sport yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara tersebut terkait dengan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Pembelian ketiga mobil itu dibahas dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 2 Januari 2024.
Pengacara Dadan, Willy Lesmana Putra, menegaskan bahwa ketiga mobil tersebut merupakan milik kliennya. Dia membantah pernyataan KPK sebelumnya yang mengindikasikan adanya pemberian mobil dari Dadan kepada Hasbi.
“Mobil tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan peristiwa pidana yang diduga tejadi pada saat ini, terkait dengan Dadan Tri dengan Pak Hasbi Hasan,” ungkap Willy di Kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024)
“Beberapa saksi juga menyebutkan, jika mobil tersebut tidak ada kaitannya dan bukan untuk menyuap. Karena mobil tersebut bukan disita dari Pak Hasbi Hasan,” Willy menambahkan.
Dadan Tri Yudianto dan Hasbi Hasan terlibat dalam kasus suap yang melibatkan sejumlah Hakim Agung dalam penyelesaian perkara Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Heryanto Tanaka, debitur koperasi tersebut, disebut telah mengalirkan dana sebesar Rp11,2 miliar melalui Dadan untuk mempengaruhi hasil dua kasus yang sedang berproses di Mahkamah Agung.
Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia. Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.
Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia