Selain membekukan ijin auditor pelaksana laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk, Direksi Garuda juga dikenakan denda Rp 100 juta. Sementara Kantor Auditor dikenakan sanksi peringatan keras.
Menkeu Sri Mulyani Bekukan Ijin Auditor Pembuat Laporan Keuangan PT Garuda Indonesia yang Janggal
