Close Menu
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
Facebook X (Twitter) Instagram
Update
  • Lisa Mariana Akui Pernah Berteman Dekat dengan Revelino Tuwasey
  • Lisa Mariana Siap Hadapi Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Mabes Polri
  • BAPAN: Dugaan Korupsi Dana Pasca Tambang Kepri Kejahatan terhadap Uang Bagi Negara
  • Menteri HAM Apresiasi Kang Dedi Mulyadi, Terkait Program Pendidikan Barak Militer
  • Kian Memanas!! Ridwan Kamil Digugat Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung
  • Sidang Artis FTV Lady Marsella Kembali Digelar, Korban Lintang Jadi Saksi
  • Alasan Ustaz Solmed dan April Jasmine Masukan Anak ke Pesantren
  • Ustaz Solmed Berikan Hadiah Umrah di Ulang Tahun si Kembar
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
  • Beranda
  • News
  • Editorial
  • Bisnis
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Otomotif
  • Sports
  • Student
beritaindonesia.linkberitaindonesia.link
Home»News»Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali di Konflik PT Blue Bird Tbk
News

Mintarsih Ajukan Peninjauan Kembali di Konflik PT Blue Bird Tbk

Editor BeritaIndonesiaBy Editor BeritaIndonesia9 Desember 2024
Facebook Twitter Email WhatsApp

Konflik di internal PT Blue Bird Tbk semakin memanas setelah Purnomo, salah satu direktur, menggugat rekan sejawatnya, Mintarsih, dengan tuntutan sebesar Rp160 miliar. Gugatan tersebut meliputi ganti rugi material Rp40 miliar dan kerugian imateriel Rp100 miliar atas tuduhan pencemaran nama baik.

Namun, Mintarsih dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebut gugatan itu tidak berdasar serta penuh kejanggalan. Ia mengkritik proses hukum yang dinilainya tidak adil, karena hakim hanya mempertimbangkan keterangan satu saksi yang memberatkan dirinya, sementara sembilan saksi lain yang mendukungnya diabaikan.

“Hakim hanya mendengar satu saksi yang memberikan pernyataan negatif, sedangkan sembilan saksi lainnya diabaikan,” ungkap Mintarsih di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Mintarsih juga mempertanyakan tuduhan pencemaran nama baik yang dilayangkan kepadanya. Ia menilai kebingungan masyarakat dalam membedakan PT Blue Bird Taxi dan PT Blue Bird Tbk sering menjadi penyebab munculnya isu yang tidak berdasar.

“Apa benar ini semua karena saya? Padahal fasilitas PT Blue Bird Taxi yang digunakan habis-habisan,” kata Mintarsih.

Mintarsih juga mengungkapkan konflik internal yang telah lama terjadi dalam perusahaan. Ia menyebut sejak pendirian PT Blue Bird Taxi pada 1971, beberapa pendiri lainnya, seperti Jusuf Ilham dan Teguh Budiwan, telah tersingkir.

Selain itu, ia mengklaim tidak menerima gaji dan dividen yang menjadi haknya dari 1986 hingga 2001, sementara PT Blue Bird Tbk yang berdiri pada 2001 memanfaatkan seluruh fasilitas PT Blue Bird Taxi tanpa memberikan kompensasi.

Saat ini, Mintarsih mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan hukum yang dianggap tidak adil. Ia menilai tuduhan terhadap dirinya, termasuk dugaan pencemaran nama baik, tindakan kriminal, dan penggunaan aset perusahaan, hanya cara untuk menjatuhkannya.

“Ini adalah upaya yang sangat tidak adil, bahkan menyalahi prinsip hukum,” tuturnya.

Berita Indonesia Link adalah Video Berita Update dari Indonesia dan untuk Orang Indonesia.
Berisi berita Politik, Sosial , Bisnis, Hiburan, Olahraga, Gaya Hidup, Travelling dan Student.

Berita Indonesia Link, Beritanya Orang Indonesia

Beranda 2022

#beritaindonesialink

Share. Facebook Twitter Email WhatsApp

Berita Lainnya

BAPAN: Dugaan Korupsi Dana Pasca Tambang Kepri Kejahatan terhadap Uang Bagi Negara

9 Mei 2025

Praktisi Hukum Deolipa Yumara Soroti Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang

4 Mei 2025

Permohonan Maaf Hercules Kepada Sutiyoso

3 Mei 2025
Leave A Reply Cancel Reply

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BERITA TERBARU

Lisa Mariana Akui Pernah Berteman Dekat dengan Revelino Tuwasey

11 Mei 2025

Lisa Mariana Siap Hadapi Laporan Ridwan Kamil di Bareskrim Mabes Polri

11 Mei 2025

BAPAN: Dugaan Korupsi Dana Pasca Tambang Kepri Kejahatan terhadap Uang Bagi Negara

9 Mei 2025

Menteri HAM Apresiasi Kang Dedi Mulyadi, Terkait Program Pendidikan Barak Militer

9 Mei 2025

Kian Memanas!! Ridwan Kamil Digugat Lisa Mariana di Pengadilan Negeri Bandung

8 Mei 2025
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Arsip Video
  • Privacy Policy
© 2025 BeritaIndonesia.Link | beritanya orang indonesia

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.