Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Serang, Banten. Gagal menangkap artis Nikita Mirzani. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan penyidik telah meninggalkan rumah Nikita Mirzani di Jakarta Selatan.
Nikita mengaku rumahnya didatangi sejumlah polisi pada pukul 03.00 WIB dini hari, Rabu (15/6/2022).
Diketahui, Nikita Mirzani dilaporkan oleh seseorang yang bernama Dito Mahendra ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTAKOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nikita Mirzani disangkakan dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE, dan Pasal 311 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Sampaikan salam ke Dito Mahendra ya,” kata Nikita Mirzani.
Setelah polisi mendatangi rumahnya, kini Nikita Mirzani malah pergi ke kantor polisi. Nikita Mirzani mengunjungi Polres Serang, Banten.
Nikita Mirzani datang ke Polsek Serang Kota pada Rabu (15/6/2022) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah dipaksa jemput di pagi hari. Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan polisi juga mengapresiasi Nikita Mirzani yang kooperatif.
“Malam ini kami akan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan penyidikan terkait NM. Dalam konteks ini, kami sangat berterima kasih kepada NM yang sudah kooperatif datang ke Polres Serang Kota dan memberikan keterangan kepada penyidik,” kata Shinto, Rabu (15/6). /2022).
Shinto menambahkan, pemeriksaan NM sebagai saksi dalam kasus dugaan UU ITE.
“Kami tegaskan bahwa NM adalah saksi dan NM telah diberitahu secara rinci tentang kasus yang dilaporkan terhadap NM,” tambahnya.
“Penyidik tadi pagi datang ke rumah NM untuk menjalin komunikasi karena kami sudah dua kali menelepon untuk meminta tanggapan dari NM dan ternyata sore ini NM bersedia memberikan keterangan kepada penyidik siang dan malam ini,” jelas Shinto.