Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menggunakan beberapa pos keuangan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk dialokasikan sebagai dana tambahan penanganan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19. Selain itu, ada beberapa perubahan kebijakan yang dijalankan guna menambah aliran dana ke pos penanganan virus corona.
